JurnalPatroliNews – Musi Banyuasin,– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Selasa, 20 Mei 2025, satu buronan berinisial YE, yang telah lama dicari oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil diamankan di kawasan Jalan Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tersangka YE, perempuan berusia 38 tahun, merupakan warga Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi target penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana kredit.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, YE diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota selama periode tahun 2022 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga sekitar Rp800 juta.
Upaya pemanggilan terhadap YE sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali dengan cara yang layak dan sah secara hukum. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah, sehingga statusnya ditetapkan sebagai buronan.
Tim SIRI Kejaksaan Agung yang mendapatkan informasi keberadaan YE segera bergerak cepat dan melakukan pengamanan di lokasi. Saat penangkapan berlangsung, YE bersikap kooperatif, sehingga proses penindakan berjalan aman dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengamanan terhadap YE merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang merugikan keuangan negara melalui sektor perbankan.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras kepada seluruh buronan tindak pidana bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif untuk menjamin setiap DPO diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak memberi ruang kepada para buronan. Ia menyerukan kepada semua DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan jujur dan bertanggung jawab.
“Eksekusi terhadap buronan adalah bentuk dari kepastian hukum. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri daripada ditangkap secara paksa,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya.
Penangkapan terhadap YE menjadi catatan penting keberhasilan Tim SIRI dalam menjalankan tugasnya sebagai unit pemburu DPO yang efektif. Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan operasi serupa di berbagai daerah sebagai bagian dari langkah strategis dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Komentar