KPK Ungkap Praktik Pemerasan Calon TKA oleh Oknum Pejabat Kemnaker

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait proses pengajuan izin kerja untuk tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat Kemnaker pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Asep, tindakan pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta) Kemnaker, dalam kurun waktu antara tahun 2020 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa oknum pejabat tersebut diduga memaksa para calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujar Asep kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Modus yang dilakukan mengarah pada pemungutan secara paksa oleh aparat Kemnaker terhadap para WNA yang hendak bekerja di Indonesia,” imbuhnya.

KPK menyatakan, hingga kini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka belum dirilis secara resmi ke publik, karena proses penyidikan masih berjalan dan beberapa tindakan penegakan hukum lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penggeledahan di Kemnaker hari ini disebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan alur pemrosesan RPTKA dan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh para tersangka.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar aktor-aktor lain yang mungkin turut terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun pihak swasta yang memfasilitasi pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

“Kami mengimbau agar semua pihak yang mengetahui peristiwa ini dapat kooperatif. Penanganan kasus ini penting sebagai bentuk penegakan integritas di sektor pelayanan publik,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas penggeledahan tersebut. Namun, publik menanti langkah cepat dan tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti temuan KPK demi mencegah praktik korupsi dalam sistem perizinan tenaga kerja asing di masa mendatang.

Komentar