JurnalPatroliNews – Tangerang – Kapolres Metro Kota Tangerang diminta segera menindaklanjuti dan memproses secara serius pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Korban dalam kasus ini, Nagita Larasati, putri dari seorang wartawan media GAKORPAN News, mengalami trauma mendalam setelah sepeda motornya dirampas secara paksa oleh beberapa orang yang mengaku sebagai penagih utang (DC) di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, saat Nagita melintasi Jalan Sanggego Raya, Kelurahan Koang Jaya. Motor yang dirampas adalah Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi A-4090-XCC. Para pelaku menghentikan Nagita dan mengklaim bahwa kendaraan tersebut menunggak pembayaran cicilan, lalu membawa motor tersebut ke tempat mereka.
Usai kejadian, Nagita tidak tinggal diam. Didampingi sejumlah rekan media, ia langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) dengan nomor: LAPDUAN/293/V/2024/Satreskrim/Restro Tangerang Kota, tertanggal 7 Mei 2025.
Namun, muncul keganjilan dalam dokumen laporan tersebut, yaitu pada penulisan tahun yang tertulis 2024, bukan 2025 sesuai waktu kejadian. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan dianggap sebagai bentuk ketidaktelitian yang merugikan proses hukum. Maman Sulaeman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, bahkan telah meminta agar kesalahan tersebut segera dikoreksi dan diterbitkan surat baru dengan data yang benar. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan yang tercantum di STPP, disebutkan bahwa Nagita dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan FIF. Salah satu pelaku bahkan membentak korban dengan nada tinggi, membuatnya takut dan menyerahkan kendaraan tanpa perlawanan.
Sudah dua minggu berlalu sejak laporan diterima, namun pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai penanganan kasus ini, termasuk langkah hukum terhadap pelaku dan keberadaan motor korban.
Pihak keluarga dan kolega wartawan kini mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajarannya, untuk segera menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Mereka juga menyoroti adanya perintah tegas dari pimpinan Polri untuk memberantas aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh oknum debt collector yang kerap meresahkan warga. Masyarakat berharap kehadiran Polri benar-benar dirasakan dalam memberikan rasa aman dan keadilan, terutama di wilayah Tangerang Raya dan daerah lain secara umum.
Komentar