JurnalPatroliNews – Jakarta, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp692 miliar.
Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (21/5), berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- DS, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
- ZM, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
- ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Penahanan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah resmi, dan ketiganya akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025.
Total Kredit Capai Rp3,58 Triliun, Kredit Macet dan Tak Terjamin
Berdasarkan penyidikan, PT Sritex diketahui mengantongi total outstanding kredit sebesar Rp3,58 triliun dari beberapa bank milik pemerintah dan bank daerah. Rinciannya:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB: Rp543,9 miliar
- Bank DKI: Rp149 miliar
- Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima pinjaman dari 20 bank swasta, yang kini masih dalam tahap penelusuran oleh penyidik.
Namun, dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang lama dan membeli aset nonproduktif, sehingga menyalahi tujuan awal kredit.
Prosedur Kredit Dilanggar, Risiko Gagal Bayar Diabaikan
Dalam kasus ini, dua bankir dari Bank BJB dan Bank DKI disebut telah melanggar prosedur pemberian kredit. Analisis kredit tidak dilakukan secara memadai, dan persyaratan Kredit Modal Kerja diabaikan meskipun lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch dan Moody’s telah memberikan rating BB- kepada Sritex — status yang tergolong berisiko tinggi untuk gagal bayar.
Sesuai regulasi perbankan, kredit tanpa agunan hanya bisa diberikan kepada debitur dengan peringkat A, namun syarat ini tidak dipenuhi. Aset milik Sritex pun tidak bisa menutup nilai kerugian karena nilainya lebih kecil dari total kredit dan tidak dijadikan jaminan.
Kondisi Finansial Memburuk, Sritex Dinyatakan Pailit
PT Sritex yang bergerak di sektor tekstil ini tercatat mengalami kerugian besar. Pada 2021, perusahaan membukukan rugi hingga US$1,08 miliar atau sekitar Rp15,66 triliun, berbanding terbalik dengan kondisi tahun 2020 yang masih mencatat laba US$85,3 juta.
Pengadilan Niaga Semarang secara resmi telah menyatakan Sritex pailit, berdasarkan putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pasal dan Ancaman Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.
Jaksa Agung Muda Pidsus menyatakan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami pemberian kredit dari 20 bank swasta lainnya yang terindikasi bermasalah.
Komentar