Kejagung Sita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Bogor, — Upaya penelusuran dan pemulihan aset negara terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melalui Subdirektorat Pelacakan Aset menyita dan memasang plang sita pada kawasan Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi, Rabu (21/5), di wilayah Bogor.

Aset strategis tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Aset yang disita diketahui milik Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus besar korupsi pertimahan nasional.

Mencakup SPBU, Food Court, dan Puluhan Unit Usaha

Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Di atas lahan tersebut berdiri berbagai bangunan dan unit usaha, termasuk:

  • 1 SPBU Pertamina
  • 1 SPBU Shell
  • 2 bangunan food court
  • 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area
  • 1 bangunan musala
  • 1 bangunan ATM
  • 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di lokasi

Kegiatan penyitaan juga disaksikan oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah Tegas dalam Pemulihan Kerugian Negara

Pihak penyidik menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU di sektor pertambangan timah.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membongkar aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan memastikan aset negara tidak disamarkan lewat berbagai bentuk usaha,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan yang terlibat dalam penyitaan.

Kasus komoditas timah yang menyeret korporasi besar dan individu berpengaruh ini tengah menjadi salah satu perhatian utama Kejaksaan Agung, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan luasnya jangkauan aset hasil kejahatan yang kini mulai dilacak satu per satu.

Komentar