JurnalPatroliNews – Surabaya – Pebisnis Jan Hwa Diana kini resmi menyandang status tersangka usai terungkap menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawai CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono. Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut diperoleh saat pemeriksaan lanjutan terhadap Diana di Mapolda Jatim, Kamis (22/5) malam.
“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 108 ijazah yang sebelumnya ditahan telah diserahkan langsung oleh tersangka,” ujar Suryono.
Dokumen-dokumen tersebut diduga selama ini disembunyikan di kediaman Diana yang berlokasi di kawasan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya—lokasi yang sebelumnya juga sempat digeledah oleh penyidik Polda Jatim.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk menyelidiki peran pihak lain yang terlibat, seperti suami Diana, Handy Soenaryo, dan keponakannya, Veronica Adinda. Keduanya saat ini berstatus sebagai terlapor.
“Masih ada saksi-saksi yang akan dimintai keterangan untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka tambahan,” jelas Suryono.
Akibat perbuatannya, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Awal mula kasus ini mencuat ketika seorang mantan pegawai bernama Nila mengadukan praktik penahanan ijazah ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji pun mendatangi gudang CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, namun ditolak oleh pihak perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika Diana melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, kasus hukum tetap berlanjut setelah Nila dan puluhan eks karyawan lainnya melaporkan dugaan penahanan ijazah ke kepolisian.
Laporan pertama tercatat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, disusul oleh laporan ke Polda Jawa Timur yang kini mencatat total 51 mantan pegawai sebagai pelapor. Mereka menuduh pihak perusahaan telah melakukan tiga tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi.
Tak hanya itu, Diana sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait perusakan kendaraan bermotor. Ia dan suaminya kini telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Komentar