Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, 12 Remaja Diciduk dan 8 Celurit Disita

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan rencana tawuran di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pada dini hari Minggu (25/5/2025). Sebanyak 12 remaja diamankan, sementara delapan bilah senjata tajam jenis celurit turut disita dari tangan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari berbagai usia, mulai dari pelajar SMP, SMA, hingga seorang pria berumur 30 tahun.

“Sebanyak 12 orang kami amankan, dengan barang bukti delapan celurit yang diduga akan digunakan untuk bentrokan antar kelompok,” jelasnya.

Identitas para pelaku yakni A (16), MD (17), R (25), AR (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30). Kombes Susatyo menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Anak-anak yang berkeliaran tengah malam tanpa tujuan jelas sangat rentan terjerumus dalam tindak kekerasan. Kami minta orang tua lebih tegas dan peduli terhadap pergaulan anaknya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pembinaan anak dimulai dari lingkungan keluarga.

“Berikan ruang dan kegiatan yang positif bagi generasi muda agar mereka tak salah langkah. Masa depan mereka bisa hancur hanya karena satu tindakan ceroboh,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari patroli rutin yang mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda.

“Tim segera bergerak saat mendapati kelompok remaja dengan perilaku mencurigakan. Saat digeledah, dua orang ketahuan membawa celurit dan mengakui niat mereka untuk tawuran,” jelas Willian.

Kini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka yang masih di bawah umur akan dibina dengan melibatkan keluarga dan lembaga terkait, sedangkan yang sudah dewasa akan diproses secara hukum.

“Ini bukan lagi kenakalan remaja biasa, tapi pelanggaran hukum yang serius dan berbahaya bagi keselamatan publik,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Untuk mencegah insiden serupa, Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli malam dan operasi keamanan secara berkala di seluruh wilayah hukumnya.

Komentar