JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam pekan ini dan merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Delapan aset yang disita berlokasi di Surabaya. Tiga di antaranya merupakan rumah mewah di kawasan elite kota, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar,” jelas Budi, dikutip pada Minggu, 25 Mei 2025.
Aset-aset ini menjadi bagian dari total kekayaan senilai Rp1,2 triliun yang telah disita lembaga antirasuah sejak Desember 2024, dan diyakini berkaitan langsung dengan skandal korupsi yang tengah diusut.
“Semua aset ini diduga kuat hasil tindak pidana dan akan kami upayakan untuk dirampas demi mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat perkara tersebut,” tegas Budi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK menahan tiga pejabat tinggi ASDP pada Kamis, 13 Februari 2025. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP periode 2017–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024
- Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
Sementara satu tersangka lainnya, Adjie, yang disebut sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara, belum ditahan karena alasan kesehatan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara.
Komentar