JurnalPatroliNews – Jakarta – Komitmen Lippo Group dalam menyelesaikan persoalan pengembalian dana pembelian unit Apartemen Meikarta mulai direalisasikan. Tahap awal, sebanyak 13 konsumen telah menerima dana mereka kembali dengan total mencapai Rp 3,5 miliar.
CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan kesediaan perusahaannya untuk mengembalikan dana para pembeli, dengan syarat dokumen pendukung sudah lengkap sesuai prosedur.
“Selama seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia, kami akan proses pengembalian dengan segera. Terima kasih atas dukungan dari Menteri PKP,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Lippo Group yang dinilai melebihi ekspektasi. Pengembalian dana yang dijanjikan dalam tiga bulan berhasil dipercepat menjadi kurang dari satu bulan.
“Saya menghargai komitmen Pak James. Ini membuktikan bahwa itikad baik bisa mempercepat penyelesaian persoalan yang sudah berlarut-larut,” kata Ara.
Ara menjelaskan bahwa mediasi antara pemerintah dan Lippo Group pertama kali dilakukan pada 23 April 2025, sebagai respons terhadap aduan masyarakat melalui sistem BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan), yang resmi diluncurkan pada 26 Maret 2025.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa konsumen Meikarta yang menyerahkan berkas lengkap kepada pusat aduan BENAR PKP melalui nomor WhatsApp 0812-88888-911 akan diprioritaskan untuk proses pengembalian dana.
Meski belum seluruh konsumen menerima haknya, Menteri PKP memastikan proses akan terus berlanjut dan ditangani secara transparan. Dalam waktu dekat, kementeriannya akan membangun platform informasi khusus bagi para konsumen Meikarta dan awak media agar dapat memantau perkembangan pengembalian dana secara terbuka.
“Saya menerima amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini segera dituntaskan. Kami ingin konsumen tahu prosesnya, tahu apa yang dibutuhkan, dan tahu hak mereka,” tegas Ara.
Ia menambahkan, meski belum bisa memuaskan semua pihak, tim di Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang telah menggantung selama bertahun-tahun.
Komentar