Polda Sulbar Bongkar Gudang Oli Ilegal di Polewali Mandar, Ratusan Dus Diamankan

JurnalPatroliNews – Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil membongkar praktik pemalsuan pelumas kendaraan dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat mengamankan tiga unit truk berisi ratusan kotak oli diduga palsu.

“Sebanyak tiga truk yang kami amankan membawa barang bukti berupa pelumas yang patut diduga tidak asli,” ujar AKBP Saprodin, Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Selasa (20/5), di lokasi.

Saprodin merinci bahwa truk pertama mengangkut 557 dus, truk kedua berisi 359 dus, dan truk ketiga membawa 327 dus pelumas. Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 500 dus lainnya yang masih tersimpan di dalam gudang dan akan segera diamankan.

Aksi penggerebekan berlangsung pada Minggu (25/5), bertempat di Kecamatan Wonomulyo. Gudang tersebut diduga telah lama menjadi tempat penyimpanan dan distribusi pelumas kendaraan yang tidak memenuhi standar nasional.

Menurut penyelidikan awal, gudang itu diduga menjadi bagian dari jaringan pemalsuan oli yang menyuplai produk ke pasar lokal. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk jalur distribusi pelumas ilegal ini,” lanjut Saprodin.

Ia juga mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam selama dua bulan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang diduga cukup luas.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Ivan Wahyudi, yang turut hadir saat penggerebekan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulbar untuk melindungi konsumen dan menjaga kestabilan pasar lokal dari peredaran produk palsu.

“Kami tidak akan membiarkan barang ilegal beredar bebas di masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan publik,” tegas Ivan.

Dari temuan awal, oli-oli yang diamankan memiliki kemasan menyerupai produk-produk bermerek ternama, namun tidak dilengkapi dengan segel resmi dan kualitas isinya jauh di bawah standar yang ditetapkan. Dugaan sementara, pelumas tersebut merupakan hasil dari praktik pencampuran atau pengoplosan yang dilakukan secara ilegal.

“Ini sangat berisiko bagi kendaraan konsumen dan juga merugikan produsen resmi. Oleh karena itu, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” pungkas Saprodin.

Komentar