JurnalPatroliNews – Jakarta – Herry Jung, salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, menjalani pemeriksaan maraton di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Mei 2025.
General Manager Hyundai Engineering & Construction itu tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 08.10 WIB dan baru keluar sekitar pukul 19.20 WIB—nyaris 11 jam lamanya. Meski diperiksa begitu lama, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Tak hanya sang tersangka, tim pengacara yang mendampingi Herry juga memilih diam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Kasus yang menjerat Herry ini merupakan bagian dari skandal suap yang mencuat sejak 2019. Ia diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dari total komitmen Rp10 miliar. Tujuannya: untuk memperlancar proses perizinan proyek milik PT Cirebon Energi Prasarana.
Selain Herry, KPK juga menetapkan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property, sebagai tersangka. Sutikno disangka menyetor dana suap senilai Rp4 miliar ke Sunjaya, guna mempercepat proses perizinan bagi proyek perusahaannya. Dana itu disebut disalurkan melalui ajudan sang bupati pada Desember 2018.
Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan KPK dalam mengungkap seluruh mata rantai suap yang melibatkan sektor energi dan perizinan di daerah.
Komentar