JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa (27/5), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan proses pemberian kredit tersebut.
Para saksi berasal dari internal manajemen PT Sritex maupun dari pihak perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Delapan saksi tersebut adalah AA, mantan Direktur Marketing PT Sritex (1990–2020); AMS, Direktur Keuangan PT Sritex; dan EPS, Direktur Operasional perusahaan yang sama. Dari pihak perbankan, turut diperiksa ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI; GNW yang menjabat sebagai Kepala Group Risiko Kredit Bank DKI (2019–2021); serta IKI, Kepala Divisi Legal Administrasi Pinjaman PT Bank DKI (2020–2021).
Pemeriksaan juga menyasar pejabat dari dua bank daerah lainnya, yakni WK selaku Analis Kredit Korporasi Bank BPD Jateng di Kantor Layanan Surakarta (2018–2019), serta MAN, Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial BPD Jateng tahun 2018.
Kasi Penkum Kejagung menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Perkara ini mengemuka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pemberian kredit dari ketiga bank tersebut kepada PT Sritex dan afiliasinya.
Kasus ini mencuat dengan penetapan sejumlah tersangka, termasuk individu berinisial ISL dkk, yang diduga menerima dan mengatur aliran dana kredit secara tidak sesuai dengan prosedur pembiayaan bank. Kejaksaan belum merinci total nilai kerugian negara dalam perkara ini, namun memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran sistemik dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.
Komentar