JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat orang yang diduga menjalankan praktik kekerasan berkedok koperasi akhirnya diringkus jajaran Polres Purworejo. Aksi para pelaku yang selama ini mengintimidasi warga dengan dalih menagih utang terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aduan masyarakat.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menyampaikan bahwa aksi para pelaku bukanlah bentuk sah dari kegiatan koperasi, melainkan tindakan kriminal yang masuk kategori premanisme.
“Kami tegaskan, kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan tidak bisa ditoleransi. Itu murni premanisme, dan kami akan berantas sampai tuntas,” ujar AKBP Andry, Kamis, 29 Mei 2025, seperti dikutip dari RMOLJateng.
Insiden bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, ketika sejumlah pria mendatangi rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing. Mereka mengaku dari sebuah koperasi simpan pinjam bernama KSP Dwi Jaya Sebrakan (DJS), yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara legal.
Mereka menagih utang kepada Ria Andori Mayda, yang sebelumnya meminjam Rp600 ribu. Namun, jumlah yang ditagihkan membengkak hingga Rp7 juta, dan penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar.
Dua pelaku utama, DNS (29) dan MH (39), melakukan aksi kekerasan dengan memaki, mendorong, bahkan memukul korban. Seorang warga bernama Sutopo yang mencoba membantu justru ikut menjadi korban: dicekik dan diinjak hingga terluka.
Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 akhirnya menangkap total empat pelaku, yaitu:
- DNS (29), asal Yogyakarta
- MH (39), dari Purwokerto
- DH (19) dan DP (37), keduanya warga Purworejo — dengan DP diketahui sebagai pimpinan koperasi ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Helm pecah
- Kuitansi pembayaran
- Surat kesepakatan utang
- Pakaian yang dikenakan pelaku
- Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat penagihan.
Keempat pelaku kini menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga menyerukan agar masyarakat lebih berani bersuara jika menemukan praktik serupa.
“Jangan diam! Siapapun yang mengalami teror atau ancaman berkedok koperasi, laporkan. Negara hadir untuk melindungi rakyat dari bentuk premanisme seperti ini,” tegasnya.
Komentar