JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah akan melakukan perubahan besar terhadap sistem pelayanan BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun ini. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan dihapuskan dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan yang lebih merata dan inklusif. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi apakah perubahan sistem tersebut akan disertai dengan penyesuaian iuran bulanan peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa aturan soal tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, belum ada revisi regulasi yang mengatur struktur iuran baru untuk sistem KRIS.
“Sampai saat ini belum ada ketetapan soal tarif KRIS. Belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan atau penyesuaian iuran,” ujar Ghufron dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI.
Dalam situs resmi BPJS Kesehatan pun masih tercantum struktur iuran berdasarkan kelas. Misalnya, peserta mandiri yang bukan pekerja dikenakan tarif Rp42.000 per bulan untuk kelas 3, di mana pemerintah turut menanggung sebagian sebagai subsidi.
Per 1 Januari 2021, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp35.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Sementara itu, kelas 2 dikenakan Rp100.000 dan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang setiap bulannya.
Bagi peserta yang bekerja di sektor pemerintahan seperti PNS, TNI, dan Polri, iuran BPJS dipotong sebesar 5% dari total gaji bulanan, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, dikenai iuran sebesar 1% dari gaji.
Untuk kalangan penerima bantuan iuran (PBI) dan kelompok veteran serta perintis kemerdekaan, seluruh biaya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Ghufron menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan pada prinsip gotong royong. Ia mengingatkan bahwa jika semua peserta dikenai tarif seragam tanpa melihat kondisi ekonomi, justru akan menyimpang dari nilai-nilai keadilan sosial.
“Kalau iuran disamaratakan, misalnya Rp70 ribu untuk semua kalangan, tentu memberatkan masyarakat miskin. Yang kaya bisa membayar dengan mudah, tapi yang miskin bisa makin kesulitan,” ujarnya.
Perbedaan Layanan Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, perbedaan layanan masih didasarkan pada kelas kepesertaan:
- Kelas 1: Ruang rawat inap diisi oleh 2–4 orang, dengan opsi pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
- Kelas 2: Ruang rawat 3–5 orang, juga bisa pindah ke kelas lebih tinggi dengan biaya tambahan.
- Kelas 3: Ruangan dihuni 4–6 orang, dan jika penuh bisa dirujuk ke fasilitas lain.
BPJS juga memberikan subsidi kacamata yang besarannya berbeda tergantung kelas:
- Kelas 1: Rp330.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 3: Rp165.000
Subsidi kacamata hanya dapat dimanfaatkan setiap dua tahun sekali. Pembelian di luar periode ini tidak akan dicover oleh BPJS.
Dengan implementasi KRIS yang akan berlaku dalam waktu dekat, masyarakat diharapkan memahami bahwa tujuan perubahan ini adalah untuk memperbaiki kualitas dan keadilan layanan kesehatan. Pemerintah masih terus melakukan kajian agar sistem baru dapat berjalan tanpa membebani masyarakat.
Komentar