JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan berhasil memblokir sebanyak 17 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online hingga April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa jumlah rekening yang diblokir meningkat dari sekitar 14 ribu rekening pada bulan sebelumnya menjadi 17 ribu rekening saat ini.
“Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, kami telah meminta bank untuk menutup sekitar 17 ribu rekening yang diduga terkait,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 2 Juni 2025.
Penambahan pemblokiran ini mencerminkan peningkatan sebanyak 2.883 rekening dibandingkan laporan Maret 2025 yang mencatat 14.117 rekening.
Menurut Dian, langkah ini merupakan strategi penting OJK untuk menjaga kestabilan sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.
Proses pemblokiran dilakukan dengan merujuk pada data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Data tersebut kemudian dianalisis lebih mendalam untuk mencocokkan nomor rekening dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.
“Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital kami kembangkan dengan melakukan pengecekan di lapangan serta meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas penduduk dan menerapkan proses enhanced due diligence,” tutup Dian.
Komentar