KPK Akan Selidiki Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Calon TKA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperluas penyelidikannya terkait praktik dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), yang sebelumnya terungkap terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, sorotan mengarah ke lembaga Imigrasi.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo (Busok), menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi potensi keterlibatan oknum Imigrasi dalam pola yang mirip dengan yang terjadi di Kemnaker.

“Kami sudah memiliki dugaan bahwa praktik ini tidak berhenti di Kemnaker saja. Mengingat proses penerbitan izin kerja TKA juga memerlukan persetujuan dari pihak Imigrasi, tentu ada keterkaitan lanjutan yang sedang kami telusuri,” ujar Busok, Jumat (6 Juni 2025), dikutip dari RMOL.

Ia mengungkapkan, tim penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan adanya praktik korupsi dalam layanan publik terkait perizinan tenaga kerja asing.

“Potensi keterlibatan pihak lain sangat terbuka, dan kami berkomitmen menelusuri hingga ke bagian hilir perizinan. Jika semua proses layanan publik bersih, ini tentu akan berdampak positif pada indeks persepsi korupsi (IPK) kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Busok mengonfirmasi bahwa indikasi awal keterlibatan oknum di Imigrasi sudah terdeteksi, dan lembaganya sedang mendalami arah aliran dana serta peran-peran yang terlibat.

Delapan Tersangka di Kemnaker Terlibat Pemerasan Senilai Puluhan Miliar

Sehari sebelumnya, Kamis (5 Juni 2025), KPK mengumumkan nama delapan tersangka yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan terhadap agen-agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Berikut nama-nama tersangka:

  • Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), serta eks Direktur PPTKA (2019–2024)
  • Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA (2017–2019)
  • Devi Angraeni (DA), eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA, kini Direktur PPTKA
  • Gatot Widiartono (GW), Kepala Subdit Maritim dan Pertanian, juga PPK PPTKA (2019–2024)
  • Putri Citra Wahyoe (PCW)
  • Jamal Shodiqin (JMS)
  • Alfa Eshad (ALF)

Dari penyidikan, KPK menemukan bahwa selama 2019–2024, oknum-oknum tersebut berhasil mengumpulkan dana pemerasan hingga Rp53,7 miliar dari berbagai agen pengurusan TKA.

Di antara para tersangka, Haryanto tercatat menerima jumlah terbesar, yakni Rp18 miliar. Disusul:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
  • Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
  • Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp580 juta
  • Suhartono: Rp460 juta

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian dari dana tersebut juga dibagikan sebagai “uang dua mingguan” kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan total mencapai Rp8,94 miliar. Sebagian dana lainnya bahkan dialihkan untuk membeli aset, baik atas nama sendiri maupun nama keluarga.

Komentar