JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan regulasi baru yang akan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Aturan tersebut dirancang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan diharapkan bisa diterbitkan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta pada 22 Juni 2025.
“Perda ini sedang kita garap, termasuk sebagai bagian dari pengaturan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya akan mengatur berbagai kesenian tradisional seperti lenong, samrah, hingga ondel-ondel,” ujar Rano usai mengikuti Car Free Day di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Menurut Rano, inisiatif ini mendapat sambutan baik dari sejumlah tokoh masyarakat Betawi. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan tempat yang lebih layak bagi kesenian tradisional khas Betawi agar tak disalahgunakan dalam konteks mengamen.
“Respons mereka positif. Bahkan, ini muncul dari diskusi dengan Gubernur saat menghadiri sarasehan bersama tokoh-tokoh Betawi. Masyarakat adat sendiri yang meminta kesenian itu dihargai, bukan dijadikan alat mencari uang di jalan,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, ingin mengambil peran aktif dalam pelestarian warisan budaya lokal dengan memberi ruang yang sesuai untuk pertunjukan budaya, bukan di jalanan atau lampu merah.
Meski proses penyusunan Perda belum rampung, Rano optimis aturan ini akan siap sebelum peringatan HUT Jakarta mendatang.
“Prosesnya masih berlangsung, tapi mudah-mudahan bisa selesai sebelum ulang tahun Jakarta,” harap Rano.
Komentar