Komisi III DPR Siap Gelar RDPU Bahas Revisi KUHAP, Undang Mahasiswa hingga Pakar Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menggali masukan terhadap draf Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Agenda ini dijadwalkan dimulai pada 17 Juni 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum RDPU tersebut akan melibatkan beragam elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan para ahli hukum.

“Kami menjadwalkan RDPU untuk mendengarkan pandangan terkait RUU KUHAP pekan depan. Ini bagian dari komitmen kami untuk membangun undang-undang yang inklusif dan berkualitas,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

Dalam agenda tersebut, mahasiswa dari sejumlah universitas ternama akan turut diundang, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Bandar Lampung (UBL). Selain itu, Komisi III juga akan mengundang akademisi pascasarjana dari Universitas Borobudur, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta organisasi advokat seperti Peradi dan para ahli hukum pidana terkemuka.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberi masukan. Ini bukan sekadar formalitas partisipatif, tetapi benar-benar upaya kami memperkaya substansi RUU KUHAP agar relevan dengan kebutuhan keadilan saat ini,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa RDPU ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan serupa yang sudah lebih dulu dilaksanakan. Sebelumnya, pihaknya telah menerima pandangan dari 38 entitas, baik organisasi maupun individu, melalui berbagai platform seperti audiensi, seminar, dan diskusi kelompok terarah (FGD).

“Respons publik sangat positif. Banyak pihak melihat pentingnya penyusunan KUHAP baru untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan keadilan di masa kini,” tandasnya.

Komentar