Sekolah Lalai, Anak Terluka! FMBN Minta Polisi Usut Penanganan Medis Ilegal

JurnalPatroliNews – Tangerang — Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyampaikan kecaman keras terhadap pihak SDN Dukuh 1, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atas insiden cedera serius yang dialami seorang siswi kelas 2B, Adiba Nahda Rafanda, pada Minggu (8/6/2025). FMBN menilai kejadian tersebut mencerminkan kelalaian institusional yang fatal di lingkungan pendidikan dasar.

Menurut laporan, insiden terjadi saat proses belajar-mengajar berlangsung di ruang kelas 2B tanpa kehadiran guru. Dalam suasana kelas yang gaduh dan tanpa pengawasan, korban disebut tengah mencoba menenangkan teman-temannya sebelum akhirnya didorong hingga terjatuh. Luka robek pada bagian bawah dagu korban mengharuskannya menjalani operasi penjahitan sebanyak 13 jahitan.

Ironisnya, penanganan awal luka justru dilakukan oleh seorang bidan, bukan tenaga medis yang memiliki kewenangan sesuai standar penanganan darurat di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut memicu sorotan tajam dari FMBN.

“Ini adalah bentuk nyata dari kelalaian pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah Asep Adang Jauhari, yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama atas keselamatan anak di lingkungan pendidikan,” ujar Hasan Hariri, Humas FMBN, dalam keterangan resminya.

FMBN menilai pihak sekolah telah melanggar sejumlah prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan, di antaranya:

  • Kewajiban pengawasan terhadap siswa selama jam pelajaran.
  • Tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan peserta didik.
  • Ketidakpatuhan terhadap standar penanganan medis darurat di lingkungan sekolah.

Forum ini juga menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi terkait:

  1. Pemberhentian Kepala SDN Dukuh 1 dari jabatannya.
  2. Dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem manajemen dan pengawasan di sekolah.
  3. Proses hukum terhadap pihak yang melakukan tindakan medis tanpa kompetensi sah.
  4. Penyediaan pendampingan psikologis serta bantuan hukum untuk korban dan keluarganya.

Hasan menambahkan, keresahan serupa turut dirasakan para orang tua murid. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan lingkungan yang mengabaikan keselamatan siswa.

“Keselamatan anak adalah hak mendasar. Negara harus hadir dan tidak boleh lengah dalam memastikan setiap institusi pendidikan menjalankan perannya dengan profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

FMBN juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan medis yang tidak sesuai prosedur. Penanganan medis yang tidak dilakukan oleh profesional dinilai berisiko besar terhadap keselamatan korban dan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Komentar