Kasus Denny Indrayana Dinilai Tak Boleh Dibiarkan Mengambang, Kredibilitas Polri Jadi Taruhannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi sistem payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menjadi sorotan publik. Akademisi hukum Dr. Rorano menilai bahwa kelambanan penyelesaian kasus ini bisa berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian.

Dalam forum diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI), Sabtu 14 Juni 2025, di Jakarta Timur, Dr. Rorano menyatakan bahwa ketidakjelasan penyelesaian perkara ini berpotensi menjadi blunder besar bagi Polri.

“Kasus ini menyangkut nama besar dan posisi penting di masa lalu. Bila tak segera ditangani secara tuntas, publik akan mempertanyakan keseriusan Polri dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan, penyelesaian kasus ini tak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tapi juga untuk menjaga kehormatan dan kekompakan internal di tubuh Kepolisian.

“Soliditas Polri bisa terganggu bila penegakan hukum dipersepsikan sebagai alat politik. Oleh karena itu, transparansi dan ketegasan sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini,” lanjut Rorano.

Ia juga menyinggung posisi strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani warisan perkara ini, yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Menurutnya, publik layak mendapatkan penjelasan terbuka terkait alasan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar. Bila masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, maka kepercayaan terhadap lembaga kepolisian bisa semakin tergerus,” ungkap Rorano.

Ia pun mengingatkan bahwa kegagalan menuntaskan kasus ini dapat memperkuat anggapan bahwa hukum sedang dijalankan secara diskriminatif atau bahkan dijadikan alat untuk kepentingan politik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek penerapan sistem pembayaran elektronik (payment gateway) untuk layanan paspor. Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 saat Jenderal Badrodin Haiti masih menjabat sebagai Kapolri.

Kala itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan menjelaskan bahwa Denny berperan sebagai pengarah dan fasilitator dalam proyek tersebut, termasuk dalam hal penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia sistem.

“DI (Denny Indrayana) diduga memberikan arahan, menjalankan dan memfasilitasi pelaksanaan proyek ini dengan vendor terkait,” ujar Anton, Rabu 25 Maret 2015 silam.

Komentar