Eks Hakim MK: Tak Ada Alasan Mendesak Empat Pulau Aceh Diserahkan ke Sumut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan pemerintah pusat yang memindahkan administrasi empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara menuai kritik tajam. Salah satunya datang dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang mempertanyakan urgensi langkah tersebut dari perspektif kepentingan nasional.

“Langkah ini tak punya nilai strategis nasional yang cukup kuat untuk dijadikan alasan,” tulis Jimly melalui akun X miliknya, Minggu, 15 Juni 2025.

Pulau-pulau yang tengah menjadi sorotan ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempatnya resmi dipindahkan ke Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025, sebuah kebijakan yang memicu keresahan di masyarakat Aceh.

Jimly menegaskan bahwa aspek budaya dan historis suatu daerah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan batas wilayah, bukan semata berdasar pertimbangan administratif.

“Budaya dan sejarah jauh lebih bermakna dalam konteks identitas wilayah daripada sekadar garis batas di peta,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), potensi ekonomi wilayah manapun tetap menjadi milik bangsa secara keseluruhan, sehingga tidak perlu diperebutkan dengan pendekatan administratif yang kaku.

Kebijakan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dinilai tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Aceh, tetapi juga berpotensi memperuncing ketegangan antara daerah dan pemerintah pusat, serta menciptakan gesekan horizontal antarprovinsi.

Jimly menambahkan, keputusan semacam ini seharusnya diambil dengan pendekatan inklusif dan kekeluargaan, bukan sepihak. Ia pun bergabung dalam deretan tokoh yang mendesak agar persoalan ini diselesaikan dengan prinsip keadilan dan musyawarah.

Komentar