JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada masa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/6/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terhubung dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Luqman Hakim dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa kehadiran Luqman kali ini merupakan jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya yang sempat tak dihadiri karena alasan kesehatan.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media, Selasa siang.
Berdasarkan pantauan RMOL, Luqman terlihat tiba di kantor KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.21 WIB.
Sebelumnya, Luqman tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan alasan tengah dalam kondisi sakit.
KPK sendiri telah mengumumkan delapan tersangka resmi dalam perkara ini pada Kamis, 5 Juni 2025. Para tersangka tersebut mencakup pejabat struktural di lingkungan Kemnaker, termasuk:
- Suhartono (SH) selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023
- Haryanto (HY), Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025
- Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA periode 2017-2019
- Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–Juli 2024) sekaligus Direktur PPTKA tahun 2024-2025
- Gatot Widiartono (GW), Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK (2019-2021), juga menjabat PPK PPTKA tahun 2019–2024 serta Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025
Tiga staf lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang seluruhnya bertugas di Direktorat PPTKA sepanjang 2019-2024.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing ini menghasilkan dana hingga Rp53,7 miliar selama kurun waktu 2019–2024. Dana tersebut disebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang mengurus penempatan TKA ke Indonesia.
Namun, praktik ini diduga telah berjalan jauh lebih lama, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2024, melibatkan pejabat dari era Cak Imin hingga ke periode Menteri Ida Fauziyah.
Komentar