Tim Advokasi Laporkan Polisi ke Propam Terkait Penanganan Demo May Day

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas penetapan 14 demonstran sebagai tersangka dalam aksi Hari Buruh atau May Day yang digelar di depan Kompleks DPR/MPR pada 1 Mei 2025 lalu. Laporan ini diterima dengan nomor registrasi SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN, Senin (16/6/2025).

Andrie Yunus dari TAUD menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah personel kepolisian, antara lain anggota Polres Metro Jakarta Pusat, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta AKBP Reonald Simanjuntak yang menjabat sebagai Kasubbid Penmas di Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Menurut Andrie, aparat Polres Jakpus dilaporkan karena dugaan tindakan kekerasan terhadap para tersangka saat ditangkap, termasuk perlakuan verbal yang tidak pantas terhadap tersangka perempuan. Sedangkan anggota Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan penanganan proses hukum yang sewenang-wenang.

Ia menambahkan bahwa ke-14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dipanggil atau diperiksa lebih dulu sebagai saksi. “Polda Metro menyatakan para klien kami tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, padahal kami tak pernah menerima surat panggilan dalam kapasitas saksi. Justru yang pertama kami terima adalah surat penetapan sebagai tersangka,” ungkap Andrie.

Terkait AKBP Reonald, laporan ditujukan atas pernyataannya di hadapan publik yang dinilai bertentangan dengan fakta. Ia disebut menyatakan bahwa 13 dari 14 orang tersebut belum berstatus tersangka pada 9 Mei, padahal TAUD telah menerima surat penetapan tersangka sejak dua hari sebelumnya, yakni 7 Mei.

Tak hanya melapor ke Propam, Andrie mengaku pihaknya juga mengadukan dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan terhadap para tersangka ke Bareskrim Polri.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa May Day, termasuk nama-nama yang cukup dikenal seperti Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, serta mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi.

Komentar