Komisioner Kompolnas: Polri Harus Adaptif dalam Menyikapi Masyarakat yang Kian Terbuka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa keterbukaan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi saat ini menuntut Polri untuk mampu beradaptasi secara aktif dan menyatu dengan dinamika sosial yang berkembang.

Menurut Anam, situasi sosial yang makin transparan dan kritis memberikan dampak langsung terhadap cara publik memandang dan menilai kinerja aparat kepolisian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi institusi Polri untuk tidak hanya menjalankan tugas secara normatif, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri.

“Dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti sekarang ini, Polri tidak bisa berdiri di luar masyarakat. Apakah menjalankan fungsi penegakan hukum, menjaga ketertiban, atau stabilitas nasional—semuanya harus dilakukan dengan pendekatan sebagai bagian dari komunitas,” kata Anam saat berbicara dalam seminar di Universitas Bhayangkara Jaya Raya, Bekasi, Rabu (18/6/2025).

Seminar tersebut mengusung tema “Peningkatan Peran Polri Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”. Dalam kesempatan itu, Anam juga menekankan pentingnya sikap profesionalisme Polri yang berorientasi pada kebutuhan dan perubahan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa rencana strategis (renstra) Polri tidak boleh bersifat kaku atau hanya berisi angka dan program teknokratis. Polri perlu responsif terhadap perubahan sosial yang cepat dan tidak hanya terpaku pada dokumen perencanaan.

“Rencana strategis jangan hanya dipahami sebagai sekadar tumpukan angka teknis. Renstra harus hidup, harus disesuaikan dengan realitas sosial yang terus berubah,” jelas Anam.

Ia juga menambahkan bahwa indikator utama profesionalitas aparat kepolisian tidak selalu diukur dari pemenuhan target renstra, melainkan dari sejauh mana tindakan Polri berdampak positif dan nyata bagi masyarakat.

“Menurut saya, esensi profesionalisme ada pada kemampuan menghadirkan manfaat. Apapun bentuknya dalam menjalankan peran hukum, pengayoman, atau lainnya—yang penting adalah membawa kebaikan bagi masyarakat,” tutup Anam.

Komentar