Hasto Hadirkan Eks Hakim MK sebagai Saksi Ahli Meringankan di Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, Hasto menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli. Kehadiran Maruarar, yang dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara dan pernah menjabat di Mahkamah Konstitusi pada era Presiden Megawati hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2003–2008), bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang meringankan terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto sempat mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Hasto. Sebab, sebelumnya dijanjikan empat saksi ahli akan dihadirkan hari ini, namun hanya satu yang datang.

“Kesepakatannya kemarin kan ada empat orang. Tujuannya agar keterangan saksi dan ahli selesai pekan ini, dan minggu depan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujar Hakim Rios.

Namun meski jumlah saksi ahli tidak sesuai harapan, jalannya sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Maruarar Siahaan.

Sejauh ini, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil lebih dari sepuluh saksi serta sejumlah ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku—tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dugaan perintangan ini melibatkan instruksi Hasto kepada Nurhasan untuk merusak barang bukti berupa ponsel milik Harun dengan cara merendamnya dalam air. Hasto juga disebut meminta Kusnadi agar melakukan hal serupa guna mengantisipasi penyitaan ponsel saat pemeriksaannya sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Atas tindakan ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang perintangan penyidikan.

Selain itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) agar KPU memproses pergantian calon anggota legislatif terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumsel I.

Untuk dakwaan kedua, Hasto dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Komentar