JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara tegas meminta agar pelaporan hukum terhadap warga Aceh yang dituding menghina istrinya, Kahiyang Ayu, dan mertuanya, Presiden Joko Widodo, dihentikan. Permintaan ini disampaikan menyusul selesainya polemik seputar klaim empat pulau antara Aceh dan Sumut.
“Dalam kapasitas saya sebagai Gubernur Sumatera Utara, saya minta laporan hukum terhadap masyarakat Aceh dihentikan, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan ini,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6).
Bobby menyebut, keputusan final yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh merupakan langkah bijak demi menjaga persatuan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.
“Persoalan ini bukan hanya antara Aceh dan Sumatera Utara, tapi menyangkut keutuhan bangsa. Kita harus menghindari konflik yang lahir dari provokasi,” tegasnya.
Menurut Bobby, bukti-bukti historis dan administratif menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar memang berada dalam wilayah Aceh. Hal ini didasarkan pada peta topografi tahun 1978 yang sudah digunakan sejak 1992.
“Dokumen dan peta menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Saya sendiri baru menandatangani keputusan itu sebagai Gubernur Sumut tahun ini, setelah sebelumnya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses administrasi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah turun tangan menyelesaikan persoalan perbatasan ini dengan cepat dan penuh kebijaksanaan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas perhatian dan arahannya. Polemik ini kini bisa dianggap selesai secara adil dan damai,” tutup Bobby.
Komentar