JurnalPatroliNews – Batam – Peristiwa memilukan terjadi di Batam, Kepulauan Riau, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I mengalami kekerasan keji dari majikannya sendiri. Korban dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air got. Perlakuan tak manusiawi ini sontak memicu kecaman luas, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengutuk keras tindakan pelaku yang dinilai merendahkan martabat manusia. Ia menegaskan bahwa berdasarkan konstitusi dan undang-undang, setiap warga negara berhak atas perlakuan yang bermartabat dan bebas dari praktik perbudakan, perdagangan orang, maupun kekerasan.
“Majikan yang memperlakukan ART seperti itu jelas-jelas melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai manusia,” kata Anis, Selasa (24/6/2025).
Anis mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini. Ia juga mendorong agar proses pemulihan bagi korban segera dilakukan.
Lebih jauh, Anis menyerukan kepada DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), mengingat kasus serupa terus berulang dan belum ada payung hukum kuat yang melindungi para pekerja domestik.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menambahkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi kelompok pekerja rentan seperti ART. Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan akan tercipta mekanisme yang jelas untuk mencegah praktik kekerasan serta menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
“Kami ingin adanya kepastian hukum, perlindungan menyeluruh bagi korban, dan sanksi tegas terhadap pelaku. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktik-praktik sadis ini terus terjadi,” tegas Putu.
Kronologi kejadian disampaikan oleh Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Pascal), perwakilan keluarga korban. Ia mengungkapkan bahwa penyiksaan terhadap korban sudah berlangsung selama setahun terakhir, dengan intensitas yang makin memburuk dalam dua bulan terakhir.
Korban diduga sering dihukum karena alasan sepele seperti hasil mengepel yang dianggap tidak bersih atau dituduh mencuri makanan. Bahkan, selain disuruh memakan kotoran anjing dan minum air parit, korban kerap dipanggil dengan sebutan kasar, diminta menanggung biaya listrik, air, hingga perawatan anjing pelaku.
Lebih miris lagi, kekerasan itu tidak dilakukan sendirian. Pelaku disebut juga memaksa ART lain, yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, untuk turut serta menyiksa, termasuk menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan melakukan kekerasan fisik lainnya.
Kasus ini membuka kembali luka lama tentang lemahnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Komnas HAM menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk mendorong reformasi perlindungan tenaga kerja domestik dan memastikan keadilan bagi para korban.
Komentar