JurnalPatroliNews – Nice – Pengadilan administratif di kota Nice, Prancis, mengeluarkan putusan tegas yang memerintahkan Wali Kota Christian Estrosi untuk mencabut bendera Israel yang telah dikibarkan di gedung balai kota sejak 7 Oktober 2023. Keputusan tersebut merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh seorang warga, yang menilai pemasangan bendera itu bermuatan politis.
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa pengibaran bendera tersebut tidak semata sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Israel yang disandera Hamas, melainkan dapat ditafsirkan sebagai pernyataan dukungan politik terhadap Negara Israel. Oleh karena itu, tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintah di bawah konstitusi Prancis.
“Sebagai hasil dari permohonan warga, hakim sementara di Pengadilan Administratif Nice telah menangguhkan penolakan Wali Kota untuk menurunkan bendera Israel dan memerintahkannya agar mencopotnya dalam kurun waktu lima hari,” demikian bunyi kutipan pernyataan resmi pengadilan, dilansir dari Anadolu Ajansi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Langkah hukum ini mencerminkan sikap tegas sistem peradilan Prancis dalam menjaga sekularisme dan netralitas ruang publik dari simbol-simbol politik internasional.
Menanggapi keputusan tersebut, Estrosi dikabarkan telah memenuhi perintah pengadilan dengan menurunkan bendera. Menurut laporan harian Le Figaro, pencopotan dilakukan segera setelah putusan keluar.
Pengibaran bendera Israel oleh Wali Kota Nice sejak awal konflik antara Israel dan Hamas pada Oktober tahun lalu sempat menuai perdebatan luas. Di Prancis sendiri, yang memiliki komunitas Muslim terbesar di Eropa Barat, keputusan ini dianggap sensitif dan potensial menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Estrosi terkait kemungkinan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Komentar