JurnalPatroliNews – Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal program-program strategis nasional, termasuk Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG), agar pelaksanaannya tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Kajati Jateng, Dr. Hendro Dewanto, mengatakan pengawalan akan dilakukan sejak tahap awal, termasuk melalui pendekatan intelijen.
“Biasanya nanti kalau secara internal, Kejaksaan Tinggi akan membuat satu operasi, tapi istilahnya intelijen tertentu awal-awalnya itu,” ujarnya kepada Wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (28/6).
Ia menekankan, koperasi merupakan bagian dari amanat konstitusi dan cita-cita Presiden yang berpijak pada semangat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, keberhasilan program ini memerlukan pengawalan berlapis dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Pengawalan bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik sangat penting agar tujuan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat benar-benar tercapai,” ujarnya.
Instruksi Langsung Kajari
Sebagai langkah konkret, Kejati telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Jawa Tengah untuk aktif mengawal program koperasi di daerah masing-masing. Arahan itu telah diberikan melalui pertemuan daring.
“Semua sudah mendapat arahan. Kami minta Kajari di daerah tidak hanya menunggu laporan, tapi terlibat sejak awal untuk mitigasi risiko,” tegas Hendro.
Program Koperasi Merah Putih memberikan dukungan modal awal sebesar Rp 3 miliar untuk setiap koperasi, yang bersumber dari pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mengingat dana berasal dari APBN, pengawalan menyeluruh menjadi syarat mutlak agar pelaksanaan program tidak diselewengkan.
“Semua program yang menggunakan dana negara wajib dikawal secara ketat,” ujarnya.
Selain koperasi, Kejati Jateng juga turut mengawal pelaksanaan program prioritas lain, seperti pengendalian inflasi daerah dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua program ini dianggap penting karena menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak pada stabilitas sosial ekonomi di tingkat lokal.
Program Koperasi Merah Putih merupakan mandat langsung Presiden melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi secara nasional. Di Jawa Tengah, sejumlah daerah telah berhasil membentuk koperasi secara penuh, sedangkan daerah lainnya masih berproses dan menjadi perhatian untuk percepatan.
Kejaksaan sebagai garda pengawal penegakan hukum menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara akan ditindak tegas, sekaligus terus mendorong pencegahan dini sebagai pendekatan utama.
Komentar