JurnalPatroliNews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek jalan yang tengah diusut.
Dorongan itu muncul usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pejabat dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Saya mendesak agar KPK segera memeriksa Bobby Nasution, setidaknya sebagai saksi,” ujar Boyamin kepada awak media, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap Bobby yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus diprioritaskan karena kasus ini menyentuh lingkup kepala dinas, yang secara struktural berada di bawah kendali kepala daerah.
“Biasanya, jika KPK sudah menangkap kepala dinas atau pejabat setingkat eselon II, maka kepala daerahnya juga akan ikut dimintai keterangan. Kalau tidak menyentuh kepala daerahnya, biasanya KPK enggan lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima dari enam orang yang terjaring dalam OTT pada Kamis, 26 Juni, sebagai tersangka resmi.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini terkait sejumlah proyek strategis pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Utara, yang tersebar di dua instansi berbeda. Beberapa proyek dari Dinas PUPR Sumut mencakup:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar,
- Proyek lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar,
- Rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025,
- Serta proyek preservasi lanjutan pada tahun 2025.
Sementara proyek dari Satker PJN Wilayah I meliputi:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar,
- Dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang terkait dalam dugaan suap ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Komentar