KPK Masih Lanjutkan Penggeledahan Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih aktif melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan bukti dalam perkara dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih berada di lapangan dan melakukan penggeledahan secara bertahap sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

“Proses penggeledahan masih berlangsung. Detail lokasi dan hasilnya akan kami sampaikan setelah tim selesai di lapangan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/7).

Meski belum merinci titik-titik penggeledahan maupun temuan spesifik, Budi memastikan bahwa penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.

Pada Sabtu (28/6), KPK resmi menetapkan lima dari enam orang yang diamankan dalam OTT sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengaturan lelang dan pelaksanaan proyek jalan di wilayah Sumatera Utara.

Proyek-proyek yang menjadi sorotan penyidikan antara lain:

  • Di bawah Dinas PUPR Pemprov Sumut:
    • Pekerjaan pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
    • Proyek lanjutan di tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
    • Rehabilitasi dan penanganan longsor untuk jalur yang sama pada 2025
  • Di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut:
    • Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
    • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif demi mengungkap jaringan praktik korupsi di sektor pengadaan infrastruktur yang merugikan keuangan negara dan publik.

Komentar