Taspen Usulkan Reformasi Skema THT, Iuran Diusulkan Naik Jadi 7%

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Taspen (Persero) mengajukan rencana reformasi menyeluruh terhadap Program Tabungan Hari Tua (THT), dengan mendorong transformasi skema dari yang selama ini berbasis manfaat pasti (defined benefit) menjadi kontribusi pasti (defined contribution). Dalam usulan tersebut, besaran iuran juga diminta dinaikkan dari 3,25% menjadi 7% dari penghasilan bulanan.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025. Rony menjelaskan bahwa kenaikan iuran sangat penting demi menjaga keberlanjutan program THT di masa depan dan menghindari risiko kesenjangan likuiditas.

“Kita sudah buat kajian dan simulasi. Kalau ingin program ini tetap bertahan dalam jangka panjang, maka kontribusi peserta perlu dinaikkan menjadi sekitar 7 persen,” ungkap Rony.

Program THT Taspen saat ini dijalankan berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui PP Nomor 20 Tahun 2013. Besaran iuran saat ini ditetapkan sebesar 3,25% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dan berlaku sejak seseorang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rony menekankan bahwa besaran iuran tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1973. Sementara itu, manfaat THT yang diterima peserta terus berkembang, sehingga terjadi ketimpangan antara iuran yang masuk dan klaim yang harus dibayarkan.

“Rasio klaim pada 2024 mencapai 257%. Artinya, dari setiap Rp1.000 iuran yang masuk, kita harus mengeluarkan Rp2.570 untuk membayar klaim,” jelasnya.

Untuk menutup ketimpangan itu, Taspen mengandalkan keuntungan dari hasil investasi serta pendapatan berbasis jasa. Sepanjang 2024, return investasi Taspen tercatat sebesar 7,68%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pasar yang berada di kisaran 6,3% hingga 6,5%.

Taspen berharap usulan ini mendapat dukungan legislatif agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah guna menjamin kesinambungan perlindungan hari tua bagi para ASN dan pejabat negara ke depan.

Komentar