JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana revisi sejumlah undang-undang dalam paket legislasi politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap sistem politik nasional. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai revisi tersebut tak lepas dari konsekuensi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, yang menurut Giri akan memicu berbagai implikasi hukum dan teknis.
“Keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah tentu akan berimbas luas, khususnya terhadap UU tentang Pemilu, Pilkada, dan sistem politik secara umum,” ujar Giri dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/6/2025).
Ia menambahkan, substansi putusan MK tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pelaksanaan pemilu lima tahunan secara serentak.
“Kalau merujuk UUD, dua jenis pemilu harus digelar setiap lima tahun. Jadi perlu diperjelas dulu, apakah putusan MK ini bisa dijalankan tanpa melanggar ketentuan dasar negara,” paparnya.
Giri juga menekankan bahwa DPR perlu melakukan telaah lebih mendalam terhadap korelasi antara putusan MK dan UUD 1945. Hal ini penting agar RUU Paket Politik nantinya tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
“Putusan MK itu memang bersifat final dan mengikat, tetapi kita juga harus mempertimbangkan adanya potensi benturan dengan konstitusi. Maka kajian lanjutan masih sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia menyimpulkan bahwa perubahan dalam undang-undang bidang politik merupakan keniscayaan, namun langkah tersebut harus ditempuh secara hati-hati dan konstitusional.
“Kita belum sampai pada titik keputusan akhir, tapi yang pasti, revisi terhadap undang-undang politik akan terjadi,” pungkas Giri.
Komentar