JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua individu dari sektor swasta dalam rangka penyelidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua orang yang berinisial AW dan JH, yang diketahui berasal dari pihak swasta.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan di Gedung Merah Putih atas nama AW dan JH dari unsur swasta,” ujar Budi saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai peran para saksi tersebut ataupun poin-poin keterangan yang akan digali oleh tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa (1/7), KPK juga telah memanggil dua pihak swasta lainnya, masing-masing berinisial Z dan RI, yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI sejak 20 Juni 2025. Proses pemeriksaan saksi dimulai pada 23 Juni 2025, di mana penyidik secara bertahap memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam pengumumannya, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang pejabat negara sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Namun, hingga kini identitasnya belum diungkap ke publik karena penyidikan masih berjalan.
Komentar