KPK Temukan Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Pejabat Dekat Bobby Nasution

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kediaman Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, yang disebut sebagai sosok dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Penggeledahan ini berlangsung di Medan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Langkah KPK tersebut merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan yang melibatkan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

“Dari lokasi, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api. Seluruh temuan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dua senjata yang ditemukan terdiri dari pistol Baretta lengkap dengan tujuh butir peluru serta senapan angin dengan dua paket amunisi jenis air gun. Asal usul senjata tersebut masih dalam penyelidikan dan akan menjadi bagian dari kerja sama KPK dengan instansi penegak hukum lainnya.

Selain rumah pribadi Topan, sebelumnya penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR dan menyita dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek jalan.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK telah menetapkan lima dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni lalu sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut,
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Heliyanto, PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut,
  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup,
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik KPK, termasuk menyelidiki aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek-proyek yang disinyalir menjadi sarang praktik korupsi.

Komentar