Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta atas Kasus Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana tujuh tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berupa tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang.

Jaksa menguraikan sejumlah alasan yang mendasari tuntutan. Hal yang memberatkan adalah bahwa Hasto dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menolak mengakui kesalahan. Sementara yang meringankan, Hasto dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah terjerat hukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, Hasto diyakini telah menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku mantan caleg PDIP yang sudah berstatus buron sejak 2020. Ia diduga terlibat dalam mengatur strategi agar keberadaan Harun sulit dilacak.

Lebih dari itu, Hasto juga disebut berperan dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan agar Wahyu memfasilitasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk mengangkat Harun Masiku menggantikan caleg terpilih asal Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.

Dalam perkara ini, Hasto diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang telah divonis lebih dulu dalam kasus yang sama serta Harun Masiku sendiri. Harun masih berstatus buron hingga saat ini.

Satu nama lain, Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu, juga sudah menyelesaikan proses hukum terkait kasus ini.

Komentar