Dua Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit untuk PT Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Pada Kamis, 3 Juli 2025, dua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa adalah:

  1. OK, menjabat sebagai Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia,
  2. FZW, yang berperan sebagai Junior Analis di Bank BRI pada 2017, sekaligus penyusun MAK (Memorandum Analisis Kredit) di tahun tersebut.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan afiliasinya.

Keduanya diperiksa untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi dokumen berkas perkara dengan tersangka utama berinisial ISL beserta sejumlah pihak lainnya yang tengah diproses hukum.

Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan praktik korupsi di sektor perbankan dan keuangan, khususnya dalam pengelolaan kredit oleh lembaga keuangan milik daerah.

Komentar