Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang, Dinilai Sebagai Bagian dari Transisi Sistem Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah pola pemilu serentak berdasarkan tingkatan pemerintahan memicu diskusi di ruang publik, khususnya terkait dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD yang selama ini berlaku lima tahun.

Dengan potensi perubahan jadwal pemilu daerah di luar siklus normal, muncul pertanyaan: apakah masa jabatan anggota DPRD akan otomatis diperpanjang?

Mantan Hakim MK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangan menenangkan. Ia menilai perpanjangan masa jabatan dalam konteks perubahan sistem politik adalah sesuatu yang wajar dan sah secara hukum.

“Tak perlu dipersulit, karena ini bagian dari proses transisi. Situasi seperti ini lazim terjadi saat sistem besar dirombak,” ungkap Jimly dalam unggahan di akun X miliknya, Minggu, 6 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme adaptasi yang memang dibutuhkan dalam masa peralihan sistem pemilu nasional dan daerah yang baru.

Putusan MK ini membuka jalan bagi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ke depan, pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah difokuskan untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

Jimly juga menyatakan bahwa prinsip masa jabatan lima tahun tetap menjadi norma dasar, namun dalam situasi khusus seperti sekarang, penyesuaian waktu jabatan bisa diterima sebagai jalan transisional yang konstitusional.

“Perpanjangan masa jabatan dalam masa transisi adalah praktik yang lazim, dan tidak berarti pelanggaran konstitusi,” tegasnya.

Ia berharap publik dapat memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penataan sistem demokrasi ke arah yang lebih tertib dan efisien, bukan bentuk pelemahan terhadap prinsip demokrasi itu sendiri.

Komentar