JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah surat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta bantuan pendampingan dari Kedutaan Besar RI di Eropa untuk istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, tengah menjadi sorotan publik. Permintaan ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi, termasuk Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran serius dalam kasus ini.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai surat tersebut menunjukkan kegagalan dalam memisahkan urusan pribadi dengan kepentingan kedinasan negara. “Surat itu bisa masuk ke ranah pelanggaran etik, disiplin, atau bahkan pidana, tergantung konteks penggunaannya,” ujarnya kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa bila surat ini dikirimkan menggunakan fasilitas resmi kementerian, maka bisa tergolong pelanggaran disiplin. Apabila kunjungan pribadi tersebut dibiayai oleh dana negara, maka berpotensi melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara.
“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga pejabat bukan hanya tidak etis, tapi juga cerminan pola pikir feodal yang masih kental di kalangan elit pemerintahan,” tambah Zaenur.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga buka suara mengenai kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah dokumen dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait keberangkatan sang istri ke luar negeri.
“Dokumen tersebut sudah diserahkan ke KPK, dan akan kami pelajari secara menyeluruh,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa semua penyelenggara negara wajib berhati-hati terhadap risiko gratifikasi dan konflik kepentingan, tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga berupa perlakuan istimewa seperti fasilitas atau bantuan khusus.
“Fasilitas pendampingan dalam perjalanan pribadi bisa jadi bentuk gratifikasi terselubung, apalagi bila menggunakan jalur dan sumber daya negara,” ucap Budi menegaskan.
KPK akan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara demi kepentingan keluarga atau pribadi.
Komentar