Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Pilih Bungkam Saat Ditanyai Penyidik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025), dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.

Kepada awak media, Roy mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sebanyak 85 pertanyaan dari penyidik yang tertuang dalam 55 halaman dokumen. Namun, ia memilih untuk tidak menjawab sebagian besar pertanyaan tersebut.

“Pertanyaan yang saya jawab hanya seputar identitas. Sisanya saya tidak jawab karena saya nilai tidak relevan. Pemeriksaan berlangsung cepat karena saya menggunakan hak saya sebagai terlapor,” kata Roy Suryo usai pemeriksaan.

Roy juga mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang melaporkannya. Menurutnya, lima pelapor yang mengadukan dirinya ke polisi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Presiden Jokowi.

“Lucu saja, mereka yang melapor tidak punya hubungan hukum apapun dengan Pak Jokowi. Bukan keluarga, bukan kuasa hukum resmi. Bahkan ada yang mengaku sebagai pengacara, tapi malah jadi pelapor. Aneh,” ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri telah resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu yang sempat viral di media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan itu saat ini berada dalam penanganan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding adanya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Ia mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai bukti, Presiden menyerahkan 24 item unggahan dari media sosial yang dianggap menyebarkan narasi palsu tentang ijazahnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga ditangani Bareskrim Polri. Namun, setelah penyelidikan dan pengecekan dokumen pembanding, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi sah dan otentik. Akibatnya, kasus di Bareskrim tersebut dihentikan.

Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor di Bareskrim meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan dengan mengadakan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Rabu (9/7) mendatang.

Komentar