JurnalPatroliNews – Jumlah jemaah haji khusus Indonesia pada tahun 2024 diduga melebihi batas kuota resmi, memicu dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola ibadah haji yang dilakukan pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini diungkap oleh mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, dalam sebuah tayangan podcast bersama eks Ketua KPK Abraham Samad yang diakses pada Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Jasin, dari total 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, seharusnya sebanyak 221.720 dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 19.290 untuk jalur haji khusus. Namun, data menunjukkan bahwa jemaah haji khusus yang diberangkatkan ternyata mencapai 29.661 orang, atau selisih lebih dari 10 ribu orang dari alokasi resmi.
“Data dari rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR pada 27 Oktober 2023 sudah sangat jelas menyepakati angka tersebut. Namun fakta di lapangan tidak sesuai,” ujar Jasin.
Ia menilai bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 digunakan untuk melegitimasi penambahan kuota haji khusus, namun keputusan tersebut dinilainya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Jasin merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dalam Pasal 64 ayat (2) dan (4) secara tegas menyatakan bahwa porsi haji khusus dibatasi hanya 8% dari total kuota nasional dan harus berdasarkan antrean resmi.
“Kalau aturan teknis justru menabrak undang-undang, itu artinya penyalahgunaan kewenangan. Peraturan Menteri tak bisa melangkahi UU,” tegas Jasin.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah potensi kerugian keuangan negara. Dari penambahan kuota haji khusus yang disebutnya tidak sah tersebut, diperkirakan terdapat dana mencapai Rp2 triliun yang tidak diketahui penggunaannya secara pasti.
“Jumlah uang dari kelebihan jemaah ini bukan kecil. Kita bicara soal akuntabilitas. Jika memang terbukti melanggar hukum, harus diproses,” tambah mantan pimpinan KPK itu.
Komentar