Tom Lembong Soroti Perubahan Tuduhan Jaksa dalam Kasus Impor Gula: “Dakwan Bergeser, Risiko pada Hilirisasi Nasional”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara tuduhan awal yang disampaikan jaksa melalui konferensi pers dan dakwaan resmi yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.

Dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam, 9 Juli 2025, Tom menyatakan bahwa narasi yang dikembangkan jaksa saat awal kasus mencuat, telah berubah ketika masuk dalam dokumen dakwaan resmi.

“Pada jumpa pers 29 November lalu, saya dituduh menyebabkan kerugian kepada konsumen karena menjual gula hasil impor yang dikonversi menjadi gula konsumsi dengan harga melebihi batas eceran tertinggi,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Namun dalam surat dakwaan resmi yang dibacakan beberapa bulan kemudian, Tom mengaku bingung karena fokus tuduhan ternyata berubah total.

“Tiba-tiba tuduhannya berubah. Jaksa kini menyatakan bahwa kebijakan saya menyebabkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula putih dengan harga yang dianggap terlalu tinggi,” jelasnya.

Ia juga menyebut tuduhan lain yang tak kalah serius, yakni bahwa kebijakan impor bahan baku berupa raw sugar (gula mentah) justru dianggap merugikan negara karena bea masuknya lebih murah dibandingkan mengimpor gula putih langsung.

Menanggapi hal ini, Tom memberi peringatan serius soal potensi dampak sistemik dari logika hukum tersebut terhadap kebijakan hilirisasi industri yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau pemikiran ini disahkan oleh majelis hakim, maka seolah-olah seluruh kebijakan hilirisasi yang justru bertujuan memperkuat sektor industri nasional dianggap sebagai tindakan melanggar hukum hanya karena bea masuknya lebih rendah,” tegas Tom.

Tom menilai pendekatan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi arah kebijakan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong proses nilai tambah dalam negeri.

Seperti diketahui, Tom Lembong kini tengah menghadapi tuntutan 7 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2015–2016. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Total kerugian negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp578 miliar. Jaksa juga menuduh Tom menyetujui impor tanpa melalui koordinasi lintas kementerian, sebagaimana biasanya dilakukan dalam pengambilan kebijakan strategis.

Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar