JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) berbasis Android di salah satu bank milik negara. Total potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp744 miliar.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengadaan mesin EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 9 Juli 2025.
Tak hanya Indra, empat orang lain juga turut dijadikan tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto dan Dedi Sunardi yang berasal dari kalangan perbankan BUMN, serta dua pihak swasta, yaitu Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja yang memimpin PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Menurut Asep, kerugian negara berdasarkan metode penghitungan real cost mencapai sedikitnya Rp744.540.374.314. Ia menegaskan bahwa para tersangka diduga berperan aktif dalam skema pengadaan yang menyimpang dari aturan dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam kasus ini, kelimanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komentar