JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana mengundang pihak manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan seputar isu peredaran beras yang diduga telah dicampur, dan membuat keresahan publik.
Wakil Ketua DPRD DKI, Basri Baco, menyatakan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan melalui forum rapat kerja bersama Komisi B. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari BUMD tersebut mengenai kualitas beras yang mereka pasarkan.
“Kami akan segera gelar rapat kerja dengan pihak Food Station di Komisi B guna menindaklanjuti isu yang berkembang ini,” kata Baco dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu, 20 Juli 2025.
Politikus dari Partai Golkar ini menekankan bahwa jika nantinya terbukti terjadi praktik pencampuran beras berkualitas rendah ke dalam kategori premium, maka Pemprov DKI wajib memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kita akan ungkap fakta yang sebenarnya. Bila benar terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan agar ada efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baco menyebutkan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban, apalagi jika mereka membeli beras dengan harga tinggi tetapi kualitasnya tidak sesuai ekspektasi.
“Pemerintah Provinsi DKI sangat memperhatikan masalah ini. Prinsip utamanya adalah jangan sampai warga dirugikan,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama tim dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memastikan dugaan tersebut.
Sebelumnya, Kementan telah mengungkap bahwa dua merek beras yang diproduksi PT Food Station, yakni Alfamidi Setra Pulen dan Setra Ramos Premium, tidak lolos standar mutu untuk kategori premium. Temuan ini didapatkan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan di lima titik berbeda.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, selain tidak memenuhi standar mutu, beras tersebut juga dipasarkan dengan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang tentunya berisiko merugikan para pembeli.














