Gubernur Bali Serukan Gotong Royong: “Jangan Cuek, Mari Wujudkan Pariwisata Tangguh dan Berkelanjutan!”

JurnalPatroliNews – Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster terus mengenjot Pungutan Wisatawan Asing (PWA) untuk dijadikan andalan dalam Pembangunan Budaya Bali dan Pelestarian Lingkungan Alam Bali.

Setelah menemui Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, hingga Menteri terkait di Jakarta, kini terbaru, Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh stakeholder pariwisata di Bali untuk bergotong royong mengoptimalisasikan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), guna terwujudnya Pariwisata Berbasis Budaya, Berkualitas, dan Bermartabat.

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Kamis (Wraspati Keliwon, Warigadean) 30 Oktober 2025, seluruh  stakeholder pariwisata di Bali yang juga dihadiri oleh Ketua PHRI Bali, Prof. Tjok Oka Sukawati hingga Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana mendapatkan informasi bahwa penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain, seperti : a) Collecting Agent; b) Mintra Manfaat; atau c) Endpoint. Kerjasama mitra manfaat dan Endpoint dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dan mendapat imbal jasa, sebagaimana dimaksud paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Gubernur Wayan Koster pada acara itu menegaskan PWA sangatlah penting untuk alokasi Pembangunan Budaya dan Pelestarian Lingkungan melalui Desa Adat.

“Sampai tanggal 30 Oktober 2025, (PWA, red) yang sudah masuk Rp 318 miliar atau sama pemasukannya pada Desember 2024 lalu,” ujar Koster seraya memperkirakan sampai bulan Desember 2025 mendatang, jumlah PWA bisa mungkin mencapai Rp 380 miliar.

Walau dikatakan Gubernur Bali, nilai PWA yang diperkirakan akan mencapai Rp 380 miliar di bulan Desember 2025 nanti sangat kecil dari target, namun Gubernur Koster menyatakan PWA tersebut sangat penting untuk alokasi Pembangunan Budaya dan Pelestarian Lingkungan melalui Desa Adat. Sehingga setiap Desa Adat akan mendapat Rp 300 juta per tahunnya.