Istana Hormati Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

JurnalPatroliNews – Jakarta — Istana Kepresidenan menegaskan komitmennya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun, ia memastikan begitu dokumen diterima, pemerintah akan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap isi keputusan MK itu.

“Kami belum memperoleh petikan keputusan resminya. Setelah diterima, tentu akan kami pelajari dengan seksama,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Pemerintah Tegaskan Akan Patuh

Prasetyo menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga pemerintah tidak memiliki ruang untuk menolak atau menunda pelaksanaannya.

“Kalau aturannya memang begitu, ya tentu harus dipatuhi,” tegasnya.

Pemerintah, kata Prasetyo, akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan sesuai konstitusi, termasuk mekanisme bagi anggota Polri yang saat ini masih menjabat di lembaga sipil.

MK Kabulkan Gugatan Warga Negara

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Kedua pemohon menggugat ketentuan yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati posisi di luar institusi kepolisian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis, 13 November 2025.

Dengan putusan tersebut, setiap anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri dari dinas aktif, sebagai bagian dari penegasan prinsip netralitas aparat negara dan pemisahan fungsi sipil dan militer.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan antar lembaga negara.