JurnalPatroliNews – Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 disebut sebagai langkah pembaruan penting yang mampu memutus keruwetan regulasi terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Aturan ini dinilai menjawab persoalan tumpang-tindih kebijakan serta minimnya integrasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, saat menjadi narasumber dalam Waste to Energy Investment Forum yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof. Eniya Listanti, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta Wali Kota Bandung M. Farhan.
Eddy menjelaskan bahwa kebijakan baru ini hadir pada saat yang sangat genting, mengingat Indonesia kini menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah per tahun, sebuah angka yang terus meningkat seiring laju urbanisasi.
“Dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 persen yang dapat dikelola dengan baik. Banyak TPA berada dalam kondisi kritis, dan 90 persen di antaranya masih mengandalkan metode open dumping yang berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia mencontohkan tragedi longsoran sampah di TPA Leuwigajah pada 2005 sebagai peringatan keras. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, kota-kota besar seperti Bandung, Makassar, hingga Denpasar juga mengalami situasi serupa akibat volume sampah yang melebihi kapasitas TPA.
Menurut Eddy, pemerintah daerah selama ini terhambat oleh aturan yang tumpang-tindih, pembagian kewenangan yang tidak sinkron, dan proses perizinan yang berbelit ketika ingin mengadopsi teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
Karena itu, Perpres 109/2025 hadir untuk menyatukan arah kebijakan nasional sekaligus mempermudah proses perizinan, sehingga implementasi fasilitas waste-to-energy dapat dipercepat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda transisi energi bersih yang tengah didorong pemerintah.
Eddy menegaskan bahwa aturan baru tersebut memberi kepastian hukum sekaligus arah yang jelas bagi upaya memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia.
“Dengan adanya Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang kuat, terpadu, dan memungkinkan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.














