JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penyalaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap masyarakat di Sumatera serta wilayah lainnya yang saat ini sedang dilanda bencana alam.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat instruksi tegas bagi instansi resmi pemerintah serta pihak penyelenggara acara atau event organizer.
Namun, terkait aktivitas masyarakat secara personal, pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengawasan menyeluruh di lapangan.
Menurut Rano, pihak kepolisian dan petugas keamanan tidak mungkin memeriksa satu per satu warga yang berkumpul di titik-titik keramaian seperti Monas.
Meski begitu, ia memastikan bahwa seluruh instansi di bawah naungan Pemprov Jakarta hingga sektor perhotelan telah menyatakan komitmennya untuk tidak menyalakan kembang api sebagai bagian dari penghormatan terhadap situasi duka nasional.
Sebagai alternatif hiburan, Pemprov Jakarta telah menyiapkan delapan panggung hiburan yang tersebar di berbagai titik strategis.
Selain itu, kemeriahan visual tetap akan dihadirkan melalui atraksi teknologi drone yang dinilai lebih aman dan tetap memberikan kesan estetis tanpa mengurangi esensi kebahagiaan menyambut tahun baru.
Kebijakan meniadakan kembang api ini ternyata juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bali, hingga Surabaya.
Hal ini sejalan dengan edaran dari Kapolri yang tidak memberikan izin penyalaan kembang api guna menjaga kondusivitas serta mengedepankan sikap empati di tengah rangkaian bencana yang terjadi di tanah air.














