JurnalPatroliNews – Jakarta – Menutup rangkaian agenda akhir tahun 2025, DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang menghasilkan sejumlah keputusan penting. Dalam sidang tersebut, DPRD menetapkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Dua regulasi yang disetujui adalah Perda tentang Bangunan Gedung serta Perda tentang Lambang Daerah. Kedua aturan ini dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pembangunan dan penguatan identitas Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung disusun untuk menciptakan penyelenggaraan pembangunan yang tertib dan berstandar. Aturan tersebut mengatur agar setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsional, serta selaras dengan tata ruang dan lingkungan sekitarnya.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bangunan gedung di Kota Bogor memiliki tingkat keandalan yang baik, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan,” ujar Anna dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, Raperda Bangunan Gedung yang telah melalui evaluasi gubernur tersebut memuat enam ruang lingkup pengaturan serta lima materi muatan lokal. Secara keseluruhan, regulasi ini terdiri atas sembilan bab dengan 109 pasal.
“Kami berharap aturan ini bisa segera diimplementasikan agar pembangunan di Kota Bogor berjalan lebih teratur dan terarah,” lanjutnya.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, memaparkan pentingnya pengesahan aturan tersebut. Menurutnya, lambang daerah merupakan identitas resmi yang mencerminkan potensi wilayah, cita-cita masyarakat, serta semangat kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Keberadaan Perda Lambang Daerah diperlukan untuk memperkuat dan mengukuhkan harapan serta jati diri masyarakat Kota Bogor,” kata Tri dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa Perda Lambang Daerah mengatur sejumlah elemen penting, mulai dari logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, hingga himne daerah. Regulasi ini terdiri dari sembilan bab dengan 29 pasal.
“Lambang daerah berfungsi sebagai identitas sekaligus perekat sosial budaya masyarakat Kota Bogor dalam NKRI,” tutupnya.
Usai mendengarkan laporan dari Bapemperda dan Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Rapat paripurna pun secara resmi menyetujui pengesahan dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.














