JurnalPatroliNews – Jakarta – Manajemen KAI Commuter menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang dengan menindak tegas pelaku pelecehan seksual di transportasi publik.
Seorang pria terduga pelaku pelecehan berhasil ditangkap oleh petugas pengamanan di dalam Commuter Line No. 1458 relasi Jakarta Kota–Bogor pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 23.24 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan penumpang lain yang melihat aksi mencurigakan pelaku. Petugas pengamanan segera mengamankan pria tersebut dan menurunkannya di Stasiun Tanjung Barat untuk menjalani pemeriksaan di pos pengamanan stasiun.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku secara terbuka mengakui telah melakukan tindakan pelecehan secara sengaja terhadap penumpang lain di dalam gerbong kereta yang sedang melaju.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengungkapkan bahwa meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Kendati demikian, KAI Commuter tetap mengambil langkah preventif yang keras dengan memasukkan identitas wajah pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic.
Langkah ini bertujuan untuk memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga sistem keamanan stasiun akan menolak akses masuk pelaku ke area Commuter Line di masa mendatang.
Pihak KAI Commuter memberikan apresiasi tinggi kepada korban serta saksi yang berani melaporkan insiden tersebut kepada petugas di lapangan.
Manajemen juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh serta pendampingan jika sewaktu-waktu korban berubah pikiran dan ingin melanjutkan proses hukum ke pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak asusila melalui layanan petugas di gerbong maupun call center resmi KAI.














